Proses Instalasi ALFApower
Alur instalasi dirancang ringkas, terukur, dan berorientasi hasil. Durasi 40 hari difokuskan pada Proses Manufaktur MFC dan Masa Inkubasi serta Pembuatan Panel, Sistem Kelistrikan, dan Sistem IoT.
Persyaratan Pemasangan
Untuk memastikan proses instalasi berjalan lancar dan sesuai standar teknis, mohon pastikan kebutuhan berikut tersedia di lokasi.
Ketersediaan AC pada area panel
Koneksi Wi-Fi yang stabil
Survey dan pengujian tanah
Detail Timeline Pengembangan & Implementasi
Timeline 3 bulan berikut tetap ditampilkan sebagai detail teknis proyek. Informasi utama untuk pelanggan: durasi 40 hari difokuskan pada Proses Manufaktur MFC dan Masa Inkubasi serta Pembuatan Panel, Sistem Kelistrikan, dan Sistem IoT.
| Nomor | Kegiatan | Bulan 1 | Bulan 2 | Bulan 3 | |||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Minggu 1 | Minggu 2 | Minggu 3 | Minggu 4 | Minggu 5 | Minggu 1 | Minggu 2 | Minggu 3 | Minggu 4 | Minggu 1 | ||
| 01 | Proses Procurement dan PO | ||||||||||
| 02 | Drafting Kontrak | ||||||||||
| 03 | Procurement dan Mobilisasi Material | ||||||||||
| 04 | Proses Manufaktur MFC dan Masa Inkubasi | ||||||||||
| 05 | Pembuatan Panel, Sistem Kelistrikan dan Sistem IoT | ||||||||||
| 06 | CPOE Grounding Manufacturing & Installation | ||||||||||
| 07 | MFC System Transporting | ||||||||||
| 08 | MFC Installation, Stabilisation, Setting | ||||||||||
| 09 | MFC Commissioning & Energize | ||||||||||
Teknologi Berbasis Hasil
ALFA power adalah perangkat efisiensi energi berbasis hasil (performance-based). Manfaatnya terbukti melalui penghematan listrik setelah alat dipasang.
Kepatuhan Regulasi PLN
ALFApower dipasang di sisi pelanggan, sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan PLN.
Posisi Instalasi dalam Jaringan Listrik
Area PLN
Area Pelanggan
Berdasarkan peraturan PLN, sistem dipasang di sisi pelanggan (setelah MDP), sehingga aman dan sesuai aturan.
Instalasi di sisi pelanggan menjadi tanggung jawab pelanggan. Posisi ini memastikan sistem berada dalam wilayah pelanggan sesuai ketentuan PLN.
Berdasarkan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, instalasi pada sisi pelanggan merupakan wewenang dan tanggung jawab pelanggan.
Ketentuan Overcapacity
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas gangguan atau kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan beban melebihi kapasitas sistem yang telah disepakati atau direkomendasikan.
.jpg)